- Manager Representative ISO 9001-2008, MTs PKP : 2014-2015 dan 2015-2016
- Auditor Internal ISO 9001-2008, MTs PKP : 2014-2015, 2015-2016 dan 2016-2107
- Auditor Eksternal ISO 9001-2008, YPKP : 2015-2016
- Pengendali Dokumen ISO 9001-2008, MTs PKP : 2016-2017
- Motivator ISO 9001-2008 TK PKP dan SMK2 PKP : 2015
KATA PENGANTAR
Pedoman mutu ini memberikan gambaran tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM ISO 9001:2008) yang diterapkan di MTS. PKP JIS. Pedoman ini menjadi dasar
dalam pengembangan organisasi dan upaya merealisasikan Kebijakan Mutu yang
telah ditetapkan, dimana yang menjadi
inti dari pengembangan ini adalah memberikan pelayanan yang semakin baik kepada
peserta didik, orang tua, instansi terkait dan masyarakat pada umumnya.
Prosedur yang terkandung dalam Pedoman Mutu ini disusun berdasarkan
persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008. Pedoman Mutu ini
bersifat terbuka artinya dapat diperbaiki dari waktu ke waktu, akan tetapi
tetap mengacu pada persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
Saran maupun masukan terhadap Pedoman Mutu ini sangat kami
harapkan, hal ini akan menjadi kesempurnaan pedoman mutu ini di masa akan
datang.
KEBIJAKAN MUTU
Dalam upaya pemenuhan harapan stakeholder sekolah,
maka seluruh pendidik dan tenaga kependidikan berkomitmen untuk :
a. Memenuhi harapan stakeholder MTs PKP demi tercapainya
kepuasan stakeholder
b. Pengembangan
dan peningkatan mutu pendidikan MTs PKP secara berkelanjutan dengan berdasarkan nilai-nilai
ajaran Islam
c. Menjadikan MTs PKP menjadi sekolah/madrasah
pilihan utama masyarakat
d. Pengembangan
dan peningkatan komitmen bersama terhadap mutu pendidikan MTs PKP berdasarkan standar terukur ISO 9001:2008 dan SNP
e. Menghasilkan lulusan yang mempunyai kometensi sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan
BAB
I
LINGKUP PENERAPAN
1. Umum
Dasar penerapan sistem manajemen mutu di MTs.
PKP JIS adalah untuk mewujudkan
manajemen sekolah yang taat asas untuk memenuhi harapan pelanggan.
2. Penerapan
Penerapan Sistem
Manajemen Mutu di MTs. PKP JIS meliputi
:
a. Organisasi
Mencakup semua
proses manajemen yang berlangsung di lingkup MTs. PKP JIS
b. Persyaratan ISO 9001 : 2008
Meliputi semua
persyaratan Standar Internasional ISO 9001:2008
BAB
II
ACUAN
- Pedoman Mutu ini mengacu pada
a.
ISO 9001:2008
b.
ISO 9000:2005
c.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
d.
8 SNP
e.
Keputusan Pengurus
Yayasan Pondok Karya Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.
SK-14/Sekr/PKP/VII/2011 Tentang Penyempurnaan Pokok Pokok Peraturan Kepegawaian
Yayasan Pondok Karya Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Semua dokumen yang ada dalam naskah
pedoman mutu ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu
di MTs. PKP JIS .
- Setiap terjadi perubahan dari naskah ini,
maka yang berlaku adalah edisi terakhir dari naskah mutu ini.
BAB
III
DAFTAR ISTILAH
Beberapa pengertian
istilah yang digunakan dalam dokumen mutu ini dijelaskan sebagai berikut :
1.
YPKP
Yayasan Pondok Karya Pembangunan
2.
JIS
Jakarta Islamic School
3.
QMR
Quality Management Representative
4.
BK
Bimbingan Konseling
5.
TAS
Tenaga Administrasi Sekolah
6.
KBM
Kegiatan Belajar Mengajar
7.
KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal
BAB IV
SISTEM MANAJEMEN MUTU
1. Persyaratan
Umum
MTS. PKP JIS menyusun, menuliskan dan
menerapkan satu Sistem Manajemen Mutu dan terus berupaya meningkatkan
efektifitasnya dengan cara :
1.1. Menentukan dan menerapkan proses yang
dibutuhkan bagi Sistem Manajemen Mutu
1.2. Menentukan urutan dan interaksi proses
yang dibutuhkan tersebut.
1.3. Menentukan kriteria dan metode yang
diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses tersebut
efektif.
1.4. Memastikan ketersediaan sumber daya dan
informasi yang dibutuhkan untuk mendukung penerapan dan pengawasan proses
tersebut.
1.5. Memonitor, mengukur dan menganalisa
pelaksanaan proses tersebut.
1.6. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk
mencapai hasil yang direncanakan dan peningkatan berkelanjutan terhadap proses
tersebut.
2. Persyaratan
Dokumentasi
2.1. Umum
Dokumentasi yang dipersyaratkan adalah :
2.1.1. Kebijakan Mutu dan Sasaran
Mutu
2.1.2.
Pedoman Mutu
2.1.3. Prosedur tertulis dan
catatan mutu yang dipersyaratkan, yaitu:
a.
Prosedur
Pengendalian Dokumen
b.
Prosedur
Pengendalian Catatan Mutu
c.
Prosedur Audit Mutu
Internal
d.
Prosedur
Pengendalian Produk Tidak Sesuai
e.
Prosedur Tindakan
Koreksi
f.
Prosedur Tindakan
Pencegahan
2.1.4.
Prosedur yang
dibutuhkan oleh sekolah dan catatan mutunya untuk memastikan perencanaan,
penerapan dan pengawasan yang efektif
2.2. Pedoman Mutu
Pedoman Mutu dirancang dan disusun untuk
menjadi pedoman dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu, Pedoman Mutu ini
mencakup :
2.2.1.
Profil Sekolah
2.2.2.
Ruang Lingkup Sistem
Manajemen Mutu, termasuk rincian-rinciannya.
2.2.3.
Prosedur
terdokumentasi yang dirancang untuk Sistem Manajemen Mutu atau rujukan terhadap
prosedur tersebut.
2.2.4.
Suatu gambaran
interaksi antara proses dalam Sistem Manajemen Mutu.
Dokumen terkait : MTs-PM.01 - MTs-PM.10
2.3. Pengendalian Dokumen
Seluruh dokumen dikendalikan
melalui mekanisme pengendalian dokumen untuk :
2.3.1.
Mengesahkan dokumen
dan pemeriksaan kelengkapannya sebelum diterbitkan.
2.3.2.
Meninjau ulang
sebagaimana dibutuhkan jika ada perubahan/ pembaharuan dokumen.
2.3.3.
Mengidentifikasi
perubahan-perubahan yang terjadi sehingga diketahui status terkini dari dokumen
tersebut.
2.3.4.
Memastikan mekanisme
distribusi dokumen ke lokasi yang membutuhkan.
2.3.5.
Memastikan
pemeliharaan dokumen dilaksanakan.
2.3.6.
Memastikan tidak
terpakainya dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
2.4. Level dokumen ditetapkan sebagai berikut
:
Level I à Pedoman
Mutu
Panduan yang menjelaskan cara
implementasi sistem manajemen mutu secara global.
Level II à Standard
Operating Procedure (SOP)
Penjabaran dari Pedoman Mutu dimana
penjelasan rinci tentang cara-cara atau metode dan aktivitas yang dijanjikan
untuk dilakukan
Level III à Instruksi
Kerja
Bentuk detail dari satu bidang kegiatan
yang tidak berinteraksi dengan fungsi lainnya. Instruksi kerja disediakan jika
dinilai perlu sebagai panduan petugas dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya.
Level IV à Formulir
Yaitu sebagai media pencatatan hasil
kerja yang dinilai mempengaruhi produk dan jasa.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.01
2.5. Pengendalian Arsip/Catatan Mutu
Arsip/Catatan Mutu ditetapkan dan dipelihara untuk memberikan bukti
kesesuaian dengan persyaratan dan efektifitas
Sistem Manajemen Mutu. Pengendalian Catatan Mutu diserahkan kepada
masing-masing bidang dan mekanisme pengendalian telah diatur dalam Prosedur
Pengendalian Dokumen untuk mengatur identifikasi, penyimpanan, perlindungan,
pengambilan, masa berlaku dan pemusnahan.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.02
BAB V
TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
1. Komitmen
Manajemen
Kepala Sekolah membuktikan komitmennya
terhadap pengembangan dan penerapan sistem manajemen mutu dan upaya peningkatan
terhadap efektifitasnya dengan :
1.1.
Mengkomunikasikan ke
seluruh guru dan tenaga kependidikan tentang pentingnya memenuhi harapan
pelanggan dan peraturan yang berlaku
1.2.
Menetapkan Kebijakan
Mutu
1.3.
Menjamin
ditetapkannya sasaran mutu di semua level
1.4.
Memimpin Rapat
Tinjauan Manajemen
1.5.
Memastikan
ketersediaan sumber daya
2. Fokus Pelanggan
Kepala Sekolah memastikan bahwa
persyaratan pelanggan ditetapkan dan dipenuhi untuk tujuan meningkatkan
kepuasan pelanggan.
3.
Kebijakan Mutu
Kepala Sekolah memastikan bahwa Kebijakan
Mutu yang telah ditetapkan:
3.1.
Sejalan dengan
tujuan dan cita-cita organisasi (visi dan misi)
3.2.
Memuat komitmen
untuk memenuhi persyaratan dan secara terus-menerus mengupayakan peningkatan
efektifitas Sistem Manajemen Mutu
3.3.
Menyiapkan kerangka
kerja bagi penerapan dan peninjauan sasaran mutu-sasaran mutu.
3.4.
Dikomunikasikan dan
dipahami di seluruh jajaran organisasi.
3.5.
Ditinjau agar secara
terus-menerus relevan dengan kondisi terkini
4. Perencanaan
4.1. Sasaran Mutu
Kepala Sekolah memastikan bahwa :
4.1.1.
Sasaran
mutuditetapkan pada setiap fungsi dan level yang relevan dalam
organisasi.
4.1.2. Sasaran Mutu terukur dan konsisten dengan
pemenuhan kebijakan mutu.
4.2.
Perencanaan Sistem
Manajemen Mutu
Kepala sekolah memastikan bahwa :
4.2.1.
Perencanaan sistem
manajemen mutu dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang tertera pada pasal 4.1
demikian juga untuk mencapai sasaran mutu.
4.2.2.
Integritas sistem
manajemen mutu akan dijaga, apabila ada perubahan-perubahan pada sistem yang telah direncanakan dan diterapkan
5.
Tanggung Jawab, Kewenangan dan Komunikasi
5.1.
Tanggaungjawab dan
wewenang.
Kepala sekolah menjamin bahwa tanggung
jawab dan wewenang ditetapkan dan dikomunikasikan dalam organisasi.
5.2.
Wakil manajemen
Pada penerapan sistem manajemen mutu ini
Kepala Sekolah menunjuk seorang anggota manajemen dan disahkan melalui SK
(Surat Keputusan) Kepala Sekolah, yang bertanggung jawab untuk :
5.2.1.
Menjamin bahwa
proses-proses yang dibutuhkan harus ditetapkan, dilaksanakan dan dipelihara.
5.2.2.
Melaporkan kepada
Kepala Sekolah tentang kinerja sistem manajemen mutu dan hal-hal yang
dibutuhkan untuk peningkatan.
5.2.3.
Memastikan terjadinya
sosialisasi pemastian pemenuhan kepuasan pelanggan diseluruh jajaran organisasi
5.2.4.
Bertanggung jawab
terhadap hubungan eksternal berkenaan dengan sistem manajemen mutu.
5.3.
Menetapkan
Komunikasi Internal
Kepala Sekolah menetapkan media
komunikasi internal sebagai sarana peningkatan efektifitas sistem manajemen
mutu.
Bentuk komunikasi yang disediakan
berupa :
5.3.1.
Pengarahan Kepala
Sekolah pada apel senin pagi
5.3.2.
Briefing
5.3.3.
Forum meeting
bulanan
5.3.4.
Rapat koordinasi
lintas bidang
5.3.5.
Majalah dinding
5.3.6.
Dan forum lainnya
yang dianggap perlu dilaksanakan.
6. Rapat Tinjauan Manajemen
6.1.
Umum
Kepala Sekolah meninjau Sistem Manajemen
Mutu pada periode waktu minimal 6 bulan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan
dan efektifitasnya. Tinjauan manajemen ini mencakup peluang-peluang perbaikan
dan keperluan akan perubahan pada sistem manajemen mutu, termasuk kebijakan
mutu dan sasaran mutu.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.07
6.2.
Input Peninjauan
Adapun materi pembahasan
dalam rapat tinjauan manajemen tersebut yaitu :
6.2.1.
Hasil-hasil dari
kegiatan audit sekolah baik audit internal maupun eksternal.
6.2.2.
Feed back pelanggan
6.2.3.
Kinerja proses dan
kesesuaian produk
6.2.4.
Status tindakan
koreksi & pencegahan
6.2.5.
Tindak lanjut hasil
tinjauan manajemen yang lalu
6.2.6.
Perubahan yang
berpengaruh
6.2.7.
Rekomendasi terhadap
peningkatan seperti kebijakan mutu dan sasaran mutu yang lalu.
6.2.8.
Hal lainnya ypada
Sistem Manajemen Mutu
6.3.
Output Peninjauan
Output Tinjauan Manajemen harus mencakup
keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
6.3.1.
Peningkatan
efektifitas Sistem Manajemen Mutu dan Prosesnya.
6.3.2.
Peningkatan berkenaan
dengan produk sebagaimana persyaratan pelanggan
6.3.3.
Kebutuhan-kebutuhan
sumber daya.
BAB VI
PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA
1. Penyediaan Sumber Daya
MTS. PKP JIS menetapkan dan menyediakan
sumberdaya yang diperlukan untuk:
1.1.
Menerapkan dan
memelihara Sistem Manajemen Mutu dan meningkatkan efektifitasnya secara
berkelanjutan.
1.2. Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui
pemenuhan persyaratan pelanggan.
Dokumen terkait : MTs-KUR-SOP.01
2. Sumber Daya Manusia
2.1.
Umum.
Personil yang berpengaruh terhadap mutu
produk pendidikan dijamin berkompeten berdasarkan pendidikan, pelatihan,
keahlian dan pengalaman yang sesuai.
2.2.
Kompetensi,
Kesadaran dan Pelatihan
Sekolah menetapkan kompetensi yang
dibutuhkan oleh personil yang berpengaruh terhadap kesesuaian produk.
Apabila ada personil yang belum memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan, maka akan diberikan pelatihan atau
mengambil tindakan lain.
Untuk menjamin efektifitas tindakan yang
diambil maka dilakukan evaluasi.
Dokumen terkait : MTs-KUR-SOP.01
3.
Infrastruktur
MTS. PKP JIS menentukan,
menyediakan dan merawat infrastruktur yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian
terhadap produk pendidikan, infrastruktur yang dimaksud meliputi gedung, ruang
kerja, ruang kelas, ruang praktek dan peralatan yang terkait, alat-alat
pembelajaran baik perangkat keras maupun lunak, serta peralatan pendukung
Iainnya (seperti alat komunikasi dan lain-lain).
Dokumen terkait : MTs-TAS-SOP.01 - MTs-TAS-SOP.05
4. Lingkungan
MTS. PKP JIS menentukan dan
mengatur lingkungan akademis yang dibutuhkan
untuk mencapai kesesuaian produk pendidikan lingkungan yang dimaksud seperti kebersihan, kesehatan,
kenyamanan dan keamanan lokasi kegiatan proses belajar mengajar.
BAB VII
REALISASI PRODUK PENDIDIKAN
1.
Perencanaan Realisasi Produk Pendidikan
MTS. PKP JIS merencanakan dan mengembangkan proses
pendidikan yang mengacu pada
visi, misi, kebijakan pemerintah, dan mempertimbangkan hal-hal yang
diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas tamatan/lulusan. Perencanaan
realisasi hasil proses pendidikan harus taat asas dengan persyaratan
proses-proses lain dari sistem manajemen
mutu.
Dalam merencanakan realisasi
hasil proses pendidikan, sekolah menetapkan :
1.1. Sasaran mutu dan persyaratan bagi lulusan.
1.2. Proses-proses, dokumen dan sumber daya yang dibutuhkan untuk proses pendidikan.
1.3.
Kegiatan verifikasi,
validasi, pemantauan, inspeksi dan evaluasi serta kriteria keberterimaannya.
1.4.
Arsip yang diperlukan
untuk memberikan bukti
bahwa proses realisasi dan
hasil proses pendidikan
yang dihasilkan memenuhi
persyaratan.
2.
Proses-proses Berkenaan dengan Pelanggan
2.1. Penetapan dan Peninjauan pemastian persyaratan-persyaratan produk.
2.1.1. Sekolah menetapkan
persyaratan bagi calon siswa yang dapat diterima dengan memperhatikan visi,
misi, dan kebijakan sekolah serta kebijakan Pemerintah (mencakup persyaratan
Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku ).
2.1.2. Sekolah menetapkan
persyaratan pelanggan berdasarkan harapan pelanggan yang di sinkronkan dengan
visi, misi dan kebijakan Pemerintah (mencakup persyaratan Undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku).
2.1.3. Sekolah menetapkan persyaratan
tambahan untuk meningkatkan kualitas tamatan.
2.2. Tinjauan Persyaratan Berkaitan dengan Hasil Proses Pendidikan.
Setiap tahun sekolah
akan meninjau dan menetapkan :
2.2.1. Persyaratan bagi
calon siswa baru yang dapat diterima dengan memperhatikan perubahan kebijakan
sekolah dan kebijakan pemerintah.
2.2.2. Persyaratan
pelanggan dengan memperhatikan perubahan kebijakan sekolah dan harapan
pelanggan.
2.2.3. Persyaratan/kriteria kenaikan
kelas dan tamat
belajar dengan memperhatikan perubahan kebijakan dari pemerintah.
2.3.
Komunikasi Pelanggan
MTS. PKP JIS menetapkan dan
menerapkan pengaturan yang efektif untuk mengadakan komunikasi dengan pelanggan
sehingga perkembangan harapan dan tingkat
kepuasannya dapat dipantau
secara terus menerus. Komunikasi tersebut
berkaitan dengan :
2.3.1. Informasi
tentang calon siswa
baru, proses pendidikan,
hasil proses pendidikan dan
tamatan/lulusan.
2.3.2. Persyaratan
pengelolaan proses pendidikan termasuk perubahan-perubahan yang terjadi.
2.3.3. Umpan balik dari
pelanggan termasuk keluhan dari pelanggan.
3. Perancangan dan Pengembangan
MTS. PKP JIS diberikan kewenangan
untuk mengembangkan kurikulum dan silabus agar lulusan yang dihasilkan mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan alumni di masa mendatang, untuk itu sekolah melakukan pengembangan
kurikulum dan silabus setiap tahun.
Dokumen terkait : MTs-KUR-SOP.01
4. Pembelian
4.1. Proses Pembelian
4.1.1. Sekolah menetapkan prosedur
pembelian
4.1.2. Sekolah menilai dan memilih
pemasok yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
4.2. Informasi Pembelian
4.2.1. Sebelum
mengkomunikasikan kepada pemasok, sekolah menyusun daftar pembelian barang
yang memuat nama/jenis barang, kualifikasi dan jumlah yang akan dibeli,
4.2.2. Sekolah menunjuk
personil yang harus melaksanakan pembelian.
4.3. Verifikasi Produk
yang dibeli
Setiap produk yang
dibeli harus diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen
pembelian dan sekolah harus menetapkan dan menerapkan kegiatan inspeksi yang
diperlukan untuk memastikan produk yang dibeli telah memenuhi
persyaratan-persyaratan pembelian yang telah ditentukan.
Dokumen terkait : MTs-KEU-SOP.07
5. Penyediaan Produksi dan
Pelayanan
Proses Belajar
mengajar dengan acuan kurikulum yang telah dirancang harus dilakukan dalam
keadaan terkendali, termasuk di dalamnya kemampuan untuk penelusuran riwayat
siswa, penangan property milik siswa dan perlindungan produk yang dihasilkan
oleh siswa.
Dokumen terkait : MTs-KUR-SOP.01 - MTs-KUR-SOP.09
MTs-SIS-SOP.01 - MTs-SIS-SOP.10
6. Pengendalian Alat Ukur dan Uji
Alat ukur dan alat uji yang di kendalikan
disini berupa alat-alat praktikum yang sangat berpengaruh terhadap hasil KBM dan soal-soal ujian
baik yang berasal dari interen maupun yang dari Dinas. Pengendalian dilakukan
untuk hal-hal berikut :
6.1. Diidentifikasi untuk
memudahkan pemberian status kalibrasi untuk ditetapkan
6.2. Dilindungi agar
terhindar dari pergeseran yang dapat merubah hasil pengukuran.
6.3. Dilindungi dari
kerusakan dan pelapukan sekama pemakaian, perawatan dan penyimpanan.
BAB VIII
PENGUKURAN, ANALISA
DAN PENINGKATAN
1. Umum
MTS. PKP JIS menetapkan, merencanakan dan
menerapkan proses-proses
pemantauan, pengukuran, analisis dan perbaikan yang diperlukan untuk :
1.1.
Membuktikan kesesuaian produk
1.2. Menjamin kesesuaian
Sistem Manajemen Mutu dan
1.3. Secara terus-menerus
meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen Mutu
2. Pemantauan
dan Pengukuran
2.1.
Kepuasan pelanggan.
Untuk mengukur kinerja sistem manajemen,
sekolah memantau informasi
berkaitan dengan persepsi
dan harapan pelanggan dengan menggunakan
metode tertentu yang
ditetapkan oleh sekolah.
2.2.
Audit Internal
Sekolah menetapkan pelaksanaan audit
internal dalam selang waktu tertentu dan menetapkan tata cara audit internal.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.03
2.3.
Pemantauan dan Pengukuran Proses Pendidikan
Sekolah menetapkan dan menerapkan metode
yang sesuai untuk pemantauan dan pengukuran proses sistem manajemen mutu
2.4.
Pemantauan dan Pengukuran Hasil Proses Pendidikan
2.4.1.
Untuk keperluan
verifikasi, sekolah menetapkan, memantau dan mengukur karakteristik hasil
proses pendidikan yang pelaksanaannya dilakukan pada
tahap-tahap yang sesuai dari realisasi proses pendidikan
2.4.2.
Sekolah memelihara
bukti kesesuaian keberartian.
2.4.3.
Rekaman menunjukkan
orang yang berwenang melepas produk pendidikan.
3. Pengendalian
Ketidaksesuaian
MTS. PKP JIS menetapkan penanganan produk
tidak sesuai dan ditetapkan dalam prosedur terdokumentasi. Produk yang tidak
sesuai di sekolah adalah :
3.1. Siswa tidak mencapai
nilai KKM
3.2. Siswa tidak lulus
3.3. Siswa bermasalah
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.04
4. Analisis Data
MTS. PKP JIS menetapkan, menghimpun dan
menganalisa data yang sesuai untuk menunjukkan kesesuaian dan keefektifan
sistem manajemen mutu dan untuk menilai dimana perbaikan berlanjut sistem
manajemen mutu dapat dilakukan. Analisis data ini harus memberikan informasi
tentang :
4.1. Pemenuhan harapan
pelanggan,
4.2. Kesesuaian proses
pendidikan,
4.3. Kesesuaian produk pendidikan
5. Perbaikan
5.1.
Perbaikan Berlanjut.
MTS. PKP JIS secara terus menerus
memperbaiki keefektifan sistem manajemen mutu melalui pemakaian kebijakan mutu,
tujuan mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan, pencegahan dan
tinjauan manajemen.
5.2.
Tindakan Perbaikan.
MTS. PKP JIS akan melakukan
tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian, agar dapat mencegah
terulangnya ketidaksesuaian tersebut dengan memperhatikan skala prioritas.
Sekolah menetapkan prosedur
terdokumentasi untuk menetapkan persyaratan bagi :
5.2.1.
peninjauan
ketidaksesuaian (termasuk ketuhan pelanggan),
5.2.2.
penetapan penyebab
ketidaksesuaian,
5.2.3.
penilaian kebutuhan
tindakan untuk memastikan
bahwa ketidaksesuaian tidak terulang,
5.2.4.
penetapan dan
penerapan tindakan yang diperlukan,
5.2.5.
rekaman hasil
tindakan yang dilakukan,
5.2.6.
peninjauan tindakan
perbaikan yang dilakukan.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.05
5.3.
Tindakan Pencegahan.
MTS. PKP JIS menetapkan tindakan untuk
menghilangkan penyebab ketidaksesuaian potensial untuk mencegah terjadinya.
Tindakan pencegahan harus sesuai dengan pengaruh masalah potensial itu.
Hal yang ditetapkan prosedur
terdokumentasi untuk menetapkan
persyaratan bagi :
5.3.1.
Penetapan
ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya,
5.3.2.
Penilaian kebutuhan
akan tindakan untuk
mencegah terjadinya ketidaksesuaian,
5.3.3.
Penetapan dan
penerapan tindakan yang diperlukan
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.06
LEMBAR PENGESAHAN
Disahkan oleh
|
Diperiksa oleh
|
Dibuat oleh
|
Kepala Madrasah
|
Management Representative
|
Pengendali Dokumen
|
Amin Ustadzi, S.Ag
|
Anatta Sannai, M.Pd
|
Syarifah Soraya, S.Pd.I
|
Tgl : 04-02-2015
|
Tgl : 04-02-2015
|
Tgl : 04-02-2015
|
Keren pak mantap
BalasHapus