Tahapan pembuatan KPJ:
oleh : anatta sannai
oleh : anatta sannai
1. Datang ke Disnaker Prov DKI Jakarta.
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52
Telepon : (021) 3848303, 3847937
Whatsapp : +62 815-1938-4030
Fax : 3848303, 3487937
Website : disnakertrans.jakarta.go.id
E-mail : disnakertrans@jakarta.go.id. disnakertrans1@jakarta.go.id
J A K A R T A
Fax : 3848303, 3487937
Website : disnakertrans.jakarta.go.id
E-mail : disnakertrans@jakarta.go.id. disnakertrans1@jakarta.go.id
J A K A R T A
2. Masuk ke loby ke temu satpam bilang mau mengajukan dokumen untuk KPJ.
3. Minta bertemu dengan petugas yang mengurus KPJ
4. Serahkan Dokumen
- Fc. KTP, KK,
NPWP
- Asli Slip Gaji
& Surat Persetujuan.
5. Membuat rekap tanda terima peserta Pengajuan KPJ
6. Rekap peserta KPJ yang di Soft Copy kan kirim ke email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
7. Nanti akan di buatkan Resi / bukti penerimaan berkas.
6. Jika sudah selesai akan diterbitkan surat pemberitahuan dari Dinas yang berisi :
"Dalam rangka meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan
anak bagi para pekerja/buruh di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta akan memberikan kebijakan berupa fasilitas transportasi gratis, subsidi
pangan dan biaya personal pendidikan (KJP Plus)."
anak bagi para pekerja/buruh di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta akan memberikan kebijakan berupa fasilitas transportasi gratis, subsidi
pangan dan biaya personal pendidikan (KJP Plus)."
Perluasan kriteria dan mamfaat kartu pekerja
sasaran kartu pekerja
syarat kartu pekerja
berkas pendukung
alur pembuatan KPJ
mamfaat kartu pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar