Berbicara tugas pokok profesi teknologi pendidikan ada kaitannya dengan definisi teknologi pendidikan. Kita harus tahu terlebih dahulu definisi teknologi pendidikan, dan selanjutnya membuat suatu rumusan lebih rinci masing-masing kalimat, dengan demikian akan tergambar jelas pokok pokok tugas profesi teknologi pendidikan. Definisi teknologi penddikan menurut AECT tahun 1994 yang telah diadaptasi oleh Miarso (2004:64) adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Untuk lebih jelasnya definisi tersebut dapat diuraikan dan dibuat suatu bagan seperti di bawah ini.
Teknologi pembelajaran adalah:
- Teori dan praktek dalam desain proses, sumber dan sistem untuk belajar
- Teori dan praktek dalam pengembangan proses, sumber dan sistem untuk belajar
- Teori dan praktek dalam pemanfaatan proses, sumber dan sistem untuk belajar
- Teori dan praktek dalam pengelolaan proses, sumber dan sistem untuk belajar
- Teori dan praktek dalam penilaian proses, sumber dan sistem untuk belajar
- Teori dan praktek dalam penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar.
Berdasarkan definisi itu pula dapat dibuat bagan kawasan dan bidang garapan teknologi pendidikan seperti yang digambarkan oleh Seels dan Richey (1994:28) dan telah diadaptasi oleh Miarso (2004:65) seperti di bawah ini.
Dari bagan di atas maka dapat maka profesi teknologi pendidikan meliputi desainer, pengembang, pemakai, pengelola dan pengevaluasi, peneliti kegiatan belajar. Chaeruman (2008:2) mengatakan bahwa seorang sarjana teknologi pendidikan dapat menjadi profesi:
- Perancang proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti merancang sistem pembelajaran, desain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar
- Pengembang proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti mengembangkan teknologi cetak, teknologi audiovisual, teknologi berbantuan komputer, dan sebagainya
- Pemanfaat atau pengguna proses dan sumber belajar dengan ruang lingkuperjaannya seperti memanfaatkan media pembelajaran, difusi inovasi pendidikan, implementasi dan institusionaliasasi model inovasi pendidikan, serta penerapan kebijakan dan regulasi pendidikan.
- Pengelola proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaaannya seperti mengelola proyek, mengelola aneka sumber belajar, mengelola sistem penyampaian, dan mengelola sistem informasi pendidikan
- Pengevaluasi (evaluator) atau peneliti proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti melakukan analisis masalah, mengukur acuan patokan, evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan meneliti kawasan pendidikan.
Pendapat lain yang hampir sama dengan di atas disampaikan oleh Kusuma (2008:5) bahwa tugas pokok ahli teknologi pendidikan adalah sebagai berikut.
1) Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar di mana saja.
2) Merancang program dan sistem instruksional.
3) Memproduksi media pendidikan.
4) Memilih dan memanfaatkan media pembelajaran.
5) Memilih dan menafaatkan sumber belajar.
6) Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif
7) Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan.
8) Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan.
9) Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
10) Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran..
Selain itu tugas profesi teknologi pendidikan dikemukakan oleh Miarso (2004:70). Miarso menyebutnya sebagai tugas pokok teknolog pembelajaran atau perekayasa pembelajaran dengan tugasnya sebagai berikut:
- pengembangan bidang kajian dan kawasan teknologi/rekayasa pembelajaran
- perancangan dan pengembangan proses, sumber dan sistem pembelajaran
- produksi bahan belajar
- penyediaan sarana dan prasarana belajar
- pemilihan dan penilaian sistem dan komponen sistem pembelajaran
- pemanfaatan proses dan sumber belajar
- penyebaran konsep dan temuan teknologi pendidikan
- pengelolaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber belajar
- perumusan bahan kebijakan teknologi/ rekayasa pembelajaran.
Dari beberapa pendapat di atas maka dapat ditarik suatu rumusan tugas pokok profesi teknologi pendidikan seperti berikut ini.
1. Perancang (desainer): tugas ini meliputi mendesain sistem pembelajaran, desain pesan, stratedi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Desain sistem pembelajaran adalah prosedur yang terorganisasi yang meliputi langkah-langkah penganalisaan, perancangan, pengembangan, pengaplikasian dan penilaian pembelajaran. Desain pesan adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk fisik dari pesan. Strategi pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi serta mengurutkan peristiwa belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu pelajaran. Karakteristik pebelajar adalah segi-segi latar belakang pengalaman pebelajar yang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels dan Richey, 1994:30).
2. Pengembang (developer): tugas ini meliputi produksi dan penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer dan teknologi terpadu. Contoh teknologi cetak adalah buku-buku, bahan-bahan visual yang statis atau fotografis. Teknologi cetak ini ada dua jenis yaitu teks verbal dan bahan visual. Teknologi audio visual adalah teknologi yang berkaitan dengan mekanik dan elektrik. Audio visual adalah gabungan dari audio (dengar) dan visual (lihat). Ada kemungkinan alat tersebut hanya audio saja dan ada pula kemungkinan audio visual. Sedanmgkan visual saja termasuk ke dalam teknologi cetak. Teknologi berbasis komputer adalah teknologi yang memanfaatkan komputer baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Perangkat lunak berpa program-program komputer yang dapat menampilkan tayangan-tayangan pembelajaran. Sedangkan perangkat keras dapat berupa layar monitor, CPU, LCD. In focus, dan sebagainya. Dalam perkembangannya komputer merupakan alat untuk menampilkan internet, e-mail, dan sebagainya. Teknologi terpadu adalah paduan beberapa jenis media yang dikendalikan oleh komputer. Sebagai contohnya adalah video, filem, telekomprens, dan sebagainya ( Seels dan Richey, 1994:30).
3. Pemanfaat/Pengguna (User): tugas ini meliputi pemanfaatan media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi. Pemanfaatan media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk belajar. Difusi inovasi adalah proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana dengan tujuan untuk diadopsi. Implementasi adalah penggunaan bahan dan strategi pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya (bukan tersimulasikan), sedangkan pelembagaan adalah penggunaan yang rutin dan pelestarian dari inovasi pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi ( Seels dan Richey, 1994:30).
4. Pengelola (Manager), tugas ini meliputi pengelola proyek, pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola informasi. Pengelola proyek meliputi merencanakan, memonitor dan pengendalikan proyek desain dan pengembangan. Pengelola sumber meliputi merencanakan, memantau, dan mengendalikan pendukung dan pelayanan sumber. Pengelola sistem penyampaian merupakan kegiatan merencanakan, memantau, dan mengendalikan ”cara bagaimana distribusi bahan pembelajaran diorganisasikan”. Sedangkan pengelola informasi adalah merencanakan, memantau dan mengendalikan cara penyimpanan, pengiriman/pemindahan atau pemprosesan informasi dalam rangka tersedianya sumber untuk kegiatan belajar ( Seels dan Richey, 1994:30).
5. Penilai (Evaluator), tugas ini meliputi menganalisis masalah, mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif. Analisis masalah merupakan kegiatan penentuan sifat dan parameter masalah dengan menggunakan strategi pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan. Pengukuran acuan patokan adalah teknik-teknik untuk menentukan kemampuan pebelajar menguasai materi yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian formatif adalah pengumpulan informasi tentang kecukupan dan penggunaan informasi sebagai dasar pengembangan selanjutnya. Sedangkan penilaian sumatif berkaitan dengan pengum[pulan informasi tentang kecukupan untyuk pengambilan keputusan dalam hal pemanfaatan ( Seels dan Richey, 1994:30).
6. Peneliti (Researcher), tugas ini meliputi kegiatan penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Kegiatan penelitian ini mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar