Murid gua pada bangga menyebut dirinya emo atau berusaha menjadikan dirinya emo.
btw emo itu apasich...
Murid gua pada bangga menyebut dirinya emo atau berusaha menjadikan dirinya emo.
btw emo itu apasich...
Murid gua pada bangga menyebut dirinya emo atau berusaha menjadikan dirinya emo.
btw emo itu apasich...
Atas doa restu segenap bangsa Indonesia akhirnya Tim Olimpiade Komputer Indonesia berhasil merebut 1 medali emas dan 3 perunggu di International Olympiad on Informatics (IOI) ke 20 di Kairo, Mesir. Penantian yang sangat panjang sejak medali emas pertama sebelumnya yaitu pada IOI ke 9 tahun 1997 di Cape Town, Afrika Selatan, akhirnya berhasil dipersembahkan melalui Irvan Jahja, siswa kelas XII, SMA Aloysius I, Kota Bandung.
Hasil yang manis ini disertai juga oleh 3 medali perunggu yang masing-masing diperoleh ketiga anggota tim lainnya: Reinardus Surya Pradhitya, siswa kelas XII SMA Kolese Kanisius, Jakarta Pusat, Risan, siswa kelas XII SMAN I Tanggerang dan Listiarso Wastuargo, ex siswa SMAN III Yogyakarta. Sekedar catatan bahwa untuk IOI setiap negara hanya boleh diwakili paling banyak oleh 4 siswa dan masing-masing maksimum mendapatkan satu medali dari sekian banyak medali yang disediakan.
Ini menjadi kado dari Tim Olimpiade Indonesia untuk hari ulang tahun Kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang peringatannya baru berlalu beberapa hari yang lalu.
Perolehan ini menjadi prestasi terbaik yang pernah dicapai oleh tim Olimpiade Komputer Indonesia selama 14 kali mengikuti IOI. Sebagai bandingannya, prestasi terbaik sebelumnya adalah 11 tahun yang lalu dimana Indonesia mendapatkan 1 emas dan 1 perunggu, Jika dihitung jumlah medali, tahun ini mengulangi tahun lalu saat keempat peserta masing-masing berhasil memperoleh medali perunggu bahkan melebihi dengan kualitas medali yang diperoleh. Dengan hasil ini, kiprah Indonesia di olimpide Komputer dunia telah mengkoleksi 2 emas, 9 perak dan 15 perunggu.
Absolute Winner diraih oleh siswa dari China. Sementara dari 24 medali emas yang diperebutkan China dan Polandia masing-masing berhasil menyabet 3 medali emas, AS, Rusia, Taiwan dan Thailand masing-masing memperoleh 2 medali emas. Indonesia bersama dengan 10 negara lainnya (Jepang, Kanada, Australia, Korea, Jerman dan sejumlah nagara Eropa Timur) mendapatkan masing-masing 1 medali emas. Jadi, Indonesia tahun ini masuk sebagai salah satu dari hanya 17 negara pemenang medali emas dan ditinjau dari perolehan medali menempati peringkat ke 14 di atas Jerman dan Kanada, dari 76 negara yang ikut olimpiade informatika ini.
Sebagai bandingan dengan negara lainnya, banyak negara yang sebelumnya adalah pelanggan medali emas, kali ini terpaksa hanya mendapatkan beberapa medali perak atau bahkan perunggu saja atau malahan tidak mendapatkan satu medali pun. Inggris, Bulgaria, Ceko, Belanda, Swedia dan Singapura mendapatkan beberapa medali perak. Negara seperti Finlandia, Perancis, Spanyol, Denmark, dan Austria hanya mendapatkan beberapa perunggu saja. Bahkan negara maju seperti Portugal dan Irlandia tidak mendapatkan satu medali pun.
Perjuangan tim Indonesia tidaklah mudah. Soal-soal yang diberikan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Beberapa soal bahkan memerlukan kemampuan analitis seorang mahasiswa S2 dalam memecahkan persoalan yang diberikan. Sebagaimana yang sering dijelaskan, pertandingan tingkat IOI sudah tidak lagi mempersoalkan ketrampilan pemrograman, melainkan ketajaman analitikal dalam memecahkan persoalan. Setelah persoalan dipecahkan, berikutnya mencari metoda dan pendekatan yang paling tepat dan paling efisien agar ketika solusinya diterjemahkan menjadi program maka program yang dihasilkan memiliki ketepatan dan kecepatan yang setinggi-tingginya. Kesalahan kecil berakibat fatal. Ketidak efisienan menghasilkan berkurangnya nilai yang diperoleh. Program yang benar saja untuk menjawab persoalan yang diberikan paling hanya memperoleh nilai 15 angka. Semua itu harus dikerjakan dalam rentang waktu yang sangat singkat (3 soal dalam 5 jam per harinya).
Irvan yang juga adalah pemenang medali emasi APIO (Olimpiade Komputer tingkat Asia Pasific) 2008, di hari pertama melakukan kesalahan kecil saja tetapi berakibat fatal sehingga hasilnya yang paling kecil di antara peserta kita, yaitu 126 dari nilai maksimal 300. Sempat juga ia terpukul mentalnya akibat kesalahan tersebut, tetapi syukurlah pada hari yang kedua ia bangkit dan memperoleh nilai 235 dari nilai maksimal 300, yaitu saat peserta lainnya yang giliran nilainya jatuh, menjadi total 365. Dengan demikian, ia berhasil mengejar ketinggalan dari sejumlah peserta untuk masuk kategori emas. Sementara para pemenang emas lainnya adalah mereka yang memperoleh nilai cukup baik di dua hari pertandingan tersebut..
Reinardus Surya Pradithya, Risan dan Listiaso masing-masing memperoleh perunggu kerena tidak berhasil mencapai batas nilai perak yaitu 230 sementara mereka masing-masing adalah 213, 184 dan 153. Sekedar catatan, nilai yang diperoleh Reinardus Surya Pradhitya berselisih 17 angka dari batas nilai perak.
Atas apa yang telah diperoleh ini, perlu kami menyampaikan penghargaan kami ke berbagai pihak. Selama di Kairo pihak KBRI sangat memperhatikan keberadaan rombongan dan standby apabila sewaktu-waktu rombongan memerlukan bantuan. Bapak Duta Besar sempat memberikan wejangan yang membangkitkan motivasi terutama keempat siswa kita. Dengan semua dukungan ini cukup melegakan bagi rombongan selama mengikuti pertandingan karena cuaca panas (sekitar 38o C di siang hari) dan makanan yang tentu tidak sama dengan di tanah air.
Tak kalah dukungannya adalah dari rekan-rekan Direktorat SMA di tanah air yang hampir setiap hari menghubungi rombongan untuk mengetahui perkembangan yang terjadi. Begitu juga halnya para rekan-rekan pembina lainnya tidak ikut ke Kairo. Usaha, tenaga, perhatian dan dukungan termasuk doa yang telah diberikan selama ini baik mulai dari tingkat seleksi paling awal hingga rangkaian pelatnas yang dilalui, hingga keberadaan di Kairo ternyata telah berbuahkan hasil yang cukup membanggakan. Di antaranya juga, para alumni TOKI yang sangat penting partisipasinya baik langsung maupun tidak langsung dalam mengasah ketajaman analisis para adik-adiknya ini. Para peserta seleksi 2007-2008 yang tidak lolos secara tidak langsung juga berperanan bagi keberhasilan ini. Persaingan yang ketat saat di OSN, dan serangkaian pelatnas terutama pelatnas III yang "jauh lebih sengit" lagi persaingannya telah membentuk mental bertanding keempat anggota TOKI 2008 ini.
Dilain pihak, berkaca dari negara-negara yang lebih baik prestasinya, rasanya kita masih perlu meningkatkan keseriusan dalam hal ini. Pembinaan yang dilakukan lebih untuk memoles dan mempersiapkan siswa tetapi hasil yang diperoleh tetap lah sangat bergantung potensi siswa yang bersangkutan. Jika keberhasilan kali ini karena berhasil menjaring siswa berpotensi seperti Irvan cs., maka di masa depan harusnya lebih banyak lagi siswa potensial demikian bisa direkrut untuk dibina. Mereka pastinya cukup banyak tersebar di seantero tanah air, namun banyak kendala baik dari sekolah, birokrat dinas pendidikan setempat, maupun keterbatasan pusat sehingga mereka tidak muncul kepermukaan. Seandainya semua pihak melihat hal ini sebagai kepentingan nasional, bukannya sebagai kepentingan yang sempit, rasanya kita tidak akan kalah dari Thailand bahkan dari China, AS dan Rusia sekalipun.
Semoga ini menjadi motivasi bagi para siswa kita di tanah air untuk berdiri tegak menghadapi tantangan masa depan mereka sendiri. Prestasi ini telah membuktikan bahwa kita memiliki kemampuan yang tidak kalah dari bangsa lain selama kita mau belajar tekun dengan tekad yang kuat. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masa depan penuh tantangan dan keberhasilan kita sangatlah ditentukan oleh keuletan untuk menguasai ilmu dan teknologi khususnya teknologi informasi dan ilmu komputer.
Salam dari Kairo.
22 Agustus 2008
Sumber: http://www.toki.or.id
Atas doa restu segenap bangsa Indonesia akhirnya Tim Olimpiade Komputer Indonesia berhasil merebut 1 medali emas dan 3 perunggu di International Olympiad on Informatics (IOI) ke 20 di Kairo, Mesir. Penantian yang sangat panjang sejak medali emas pertama sebelumnya yaitu pada IOI ke 9 tahun 1997 di Cape Town, Afrika Selatan, akhirnya berhasil dipersembahkan melalui Irvan Jahja, siswa kelas XII, SMA Aloysius I, Kota Bandung.
Hasil yang manis ini disertai juga oleh 3 medali perunggu yang masing-masing diperoleh ketiga anggota tim lainnya: Reinardus Surya Pradhitya, siswa kelas XII SMA Kolese Kanisius, Jakarta Pusat, Risan, siswa kelas XII SMAN I Tanggerang dan Listiarso Wastuargo, ex siswa SMAN III Yogyakarta. Sekedar catatan bahwa untuk IOI setiap negara hanya boleh diwakili paling banyak oleh 4 siswa dan masing-masing maksimum mendapatkan satu medali dari sekian banyak medali yang disediakan.
Ini menjadi kado dari Tim Olimpiade Indonesia untuk hari ulang tahun Kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang peringatannya baru berlalu beberapa hari yang lalu.
Perolehan ini menjadi prestasi terbaik yang pernah dicapai oleh tim Olimpiade Komputer Indonesia selama 14 kali mengikuti IOI. Sebagai bandingannya, prestasi terbaik sebelumnya adalah 11 tahun yang lalu dimana Indonesia mendapatkan 1 emas dan 1 perunggu, Jika dihitung jumlah medali, tahun ini mengulangi tahun lalu saat keempat peserta masing-masing berhasil memperoleh medali perunggu bahkan melebihi dengan kualitas medali yang diperoleh. Dengan hasil ini, kiprah Indonesia di olimpide Komputer dunia telah mengkoleksi 2 emas, 9 perak dan 15 perunggu.
Absolute Winner diraih oleh siswa dari China. Sementara dari 24 medali emas yang diperebutkan China dan Polandia masing-masing berhasil menyabet 3 medali emas, AS, Rusia, Taiwan dan Thailand masing-masing memperoleh 2 medali emas. Indonesia bersama dengan 10 negara lainnya (Jepang, Kanada, Australia, Korea, Jerman dan sejumlah nagara Eropa Timur) mendapatkan masing-masing 1 medali emas. Jadi, Indonesia tahun ini masuk sebagai salah satu dari hanya 17 negara pemenang medali emas dan ditinjau dari perolehan medali menempati peringkat ke 14 di atas Jerman dan Kanada, dari 76 negara yang ikut olimpiade informatika ini.
Sebagai bandingan dengan negara lainnya, banyak negara yang sebelumnya adalah pelanggan medali emas, kali ini terpaksa hanya mendapatkan beberapa medali perak atau bahkan perunggu saja atau malahan tidak mendapatkan satu medali pun. Inggris, Bulgaria, Ceko, Belanda, Swedia dan Singapura mendapatkan beberapa medali perak. Negara seperti Finlandia, Perancis, Spanyol, Denmark, dan Austria hanya mendapatkan beberapa perunggu saja. Bahkan negara maju seperti Portugal dan Irlandia tidak mendapatkan satu medali pun.
Perjuangan tim Indonesia tidaklah mudah. Soal-soal yang diberikan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Beberapa soal bahkan memerlukan kemampuan analitis seorang mahasiswa S2 dalam memecahkan persoalan yang diberikan. Sebagaimana yang sering dijelaskan, pertandingan tingkat IOI sudah tidak lagi mempersoalkan ketrampilan pemrograman, melainkan ketajaman analitikal dalam memecahkan persoalan. Setelah persoalan dipecahkan, berikutnya mencari metoda dan pendekatan yang paling tepat dan paling efisien agar ketika solusinya diterjemahkan menjadi program maka program yang dihasilkan memiliki ketepatan dan kecepatan yang setinggi-tingginya. Kesalahan kecil berakibat fatal. Ketidak efisienan menghasilkan berkurangnya nilai yang diperoleh. Program yang benar saja untuk menjawab persoalan yang diberikan paling hanya memperoleh nilai 15 angka. Semua itu harus dikerjakan dalam rentang waktu yang sangat singkat (3 soal dalam 5 jam per harinya).
Irvan yang juga adalah pemenang medali emasi APIO (Olimpiade Komputer tingkat Asia Pasific) 2008, di hari pertama melakukan kesalahan kecil saja tetapi berakibat fatal sehingga hasilnya yang paling kecil di antara peserta kita, yaitu 126 dari nilai maksimal 300. Sempat juga ia terpukul mentalnya akibat kesalahan tersebut, tetapi syukurlah pada hari yang kedua ia bangkit dan memperoleh nilai 235 dari nilai maksimal 300, yaitu saat peserta lainnya yang giliran nilainya jatuh, menjadi total 365. Dengan demikian, ia berhasil mengejar ketinggalan dari sejumlah peserta untuk masuk kategori emas. Sementara para pemenang emas lainnya adalah mereka yang memperoleh nilai cukup baik di dua hari pertandingan tersebut..
Reinardus Surya Pradithya, Risan dan Listiaso masing-masing memperoleh perunggu kerena tidak berhasil mencapai batas nilai perak yaitu 230 sementara mereka masing-masing adalah 213, 184 dan 153. Sekedar catatan, nilai yang diperoleh Reinardus Surya Pradhitya berselisih 17 angka dari batas nilai perak.
Atas apa yang telah diperoleh ini, perlu kami menyampaikan penghargaan kami ke berbagai pihak. Selama di Kairo pihak KBRI sangat memperhatikan keberadaan rombongan dan standby apabila sewaktu-waktu rombongan memerlukan bantuan. Bapak Duta Besar sempat memberikan wejangan yang membangkitkan motivasi terutama keempat siswa kita. Dengan semua dukungan ini cukup melegakan bagi rombongan selama mengikuti pertandingan karena cuaca panas (sekitar 38o C di siang hari) dan makanan yang tentu tidak sama dengan di tanah air.
Tak kalah dukungannya adalah dari rekan-rekan Direktorat SMA di tanah air yang hampir setiap hari menghubungi rombongan untuk mengetahui perkembangan yang terjadi. Begitu juga halnya para rekan-rekan pembina lainnya tidak ikut ke Kairo. Usaha, tenaga, perhatian dan dukungan termasuk doa yang telah diberikan selama ini baik mulai dari tingkat seleksi paling awal hingga rangkaian pelatnas yang dilalui, hingga keberadaan di Kairo ternyata telah berbuahkan hasil yang cukup membanggakan. Di antaranya juga, para alumni TOKI yang sangat penting partisipasinya baik langsung maupun tidak langsung dalam mengasah ketajaman analisis para adik-adiknya ini. Para peserta seleksi 2007-2008 yang tidak lolos secara tidak langsung juga berperanan bagi keberhasilan ini. Persaingan yang ketat saat di OSN, dan serangkaian pelatnas terutama pelatnas III yang "jauh lebih sengit" lagi persaingannya telah membentuk mental bertanding keempat anggota TOKI 2008 ini.
Dilain pihak, berkaca dari negara-negara yang lebih baik prestasinya, rasanya kita masih perlu meningkatkan keseriusan dalam hal ini. Pembinaan yang dilakukan lebih untuk memoles dan mempersiapkan siswa tetapi hasil yang diperoleh tetap lah sangat bergantung potensi siswa yang bersangkutan. Jika keberhasilan kali ini karena berhasil menjaring siswa berpotensi seperti Irvan cs., maka di masa depan harusnya lebih banyak lagi siswa potensial demikian bisa direkrut untuk dibina. Mereka pastinya cukup banyak tersebar di seantero tanah air, namun banyak kendala baik dari sekolah, birokrat dinas pendidikan setempat, maupun keterbatasan pusat sehingga mereka tidak muncul kepermukaan. Seandainya semua pihak melihat hal ini sebagai kepentingan nasional, bukannya sebagai kepentingan yang sempit, rasanya kita tidak akan kalah dari Thailand bahkan dari China, AS dan Rusia sekalipun.
Semoga ini menjadi motivasi bagi para siswa kita di tanah air untuk berdiri tegak menghadapi tantangan masa depan mereka sendiri. Prestasi ini telah membuktikan bahwa kita memiliki kemampuan yang tidak kalah dari bangsa lain selama kita mau belajar tekun dengan tekad yang kuat. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masa depan penuh tantangan dan keberhasilan kita sangatlah ditentukan oleh keuletan untuk menguasai ilmu dan teknologi khususnya teknologi informasi dan ilmu komputer.
Salam dari Kairo.
22 Agustus 2008
Sumber: http://www.toki.or.id
Ujian Nasional Tahun 2008 untuk Program IPA terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Sedangkan Program IPS terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi. Untuk persyaratan Ujian Nasional, seluruh pelajar harus memiliki nilai lengkap mulai dari semester satu hingga semester terakhir, memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan SMP asal.
Standar kelulusan Ujian Nasional Tahun 2008 minimal 5.25 untuk 6 mata pelajaran. Ujian Nasional akan dilaksanakan pada minggu ke empat bulan April.
Naskah soal Ujian Nasional tahun 2008 disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan UN tahun 2008 oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas, serta paket-paket soal UN yang ditelaah dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dalam pelaksanaan UN diawasi menggunakan sistem silang murni antara sekolah yang dipantau oleh Tim Pemantau Independen(TPI).
Start: | Sep 18, '08 3:00p |
Pasal 1 UU ITE menyebutkan diantaranya ”Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Ini berarti, Handphone sebagai media elektronik lainnya juga termasuk dalam UU ITE.
Handphone digunakan untuk komunikasi dan penggunanya dari berbagai kalangan, dari anak-anak sampai orang tua. Beberapa layanan yang tersedia diantaranya SMS (Short Message Services) digunakan untuk menyampaikan pesan singkat kepada seseorang untuk berbagai kepentingan.
Kita masih ingat begitu banyak kasus seputar penggunaan Handphone. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan layanan SMS dan MMS (Multi Media Services) :
Terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim pesan atau informasi elektronik seperti diuraikan di atas, maka orang itu akan dijerat dengan pasal-pasal Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE, yaitu pasal 27 sampai pasal 29.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (terkait dgn kasus 1)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (terkait dgn kasus 2)
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (terkait dgn kasus 3)
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (terkait dgn kasus 4)
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (terkait dgn kasus 5)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (terkait dgn kasus 6)
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (terkait dgn kasus 7)
UU ITE juga memuat ketentuan pidana, untuk pasal 27 sampai pasal 29 terkait dengan ketentuan pidana pada pasal 45.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Jika kasus yang diuraikan di atas (point 1 s/d 7) menimbulkan kerugian bagi orang lain, misalnya dengan penyebaran informasi/pesan yang memuat pencemaran nama baik seseorang mengakibatkan orang itu kehilangan jabatan atau pekerjaan, maka terhadap orang yang menyebarkan pesan itu akan dijerat pula dengan pasal 36.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 36 terkait dengan ketentuan pidana pasal 51 ayat 2
Pasal 51 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kini, setiap orang dituntut kewaspadaan dan kehati-hatiannya dalam menggunakan internet. Pasalnya, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang lama ditunggu tunggu pengesahannya, akhirnya resmi menjadi sebuah Undang-undang.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh optimis, dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik memiliki landasan hukum. “Ini maknanya, sebagai bangsa kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik,” ujarnya.
Salah satu contoh yang memicu perdebatan adalah soal pengaturan penomoran nama domain yang dinilai seharusnya tak perlu sampai dimasukkan ke RUU tersebut. “Jenis-jenis kejahatan baru cybercrime tidak diatur secara lengkap,” kata Mas Wigrantoro, Ketua Mastel saat mengomentari hal ini.
Dengan keluarnya Undang-undang ITE, kitapun harus berhati-hati dalam menulis di internet, termasuk lewat blog atau milis. Jika isi tulisan dianggap menyinggung seseorang dan orang itu kemudian merasa nama baiknya dicemarkan, maka si penulis bisa diseret ke pengadilan.
Andapun harus berani dituntut Rp. 1 Miliar jika ketahuan menyebar konten porno. Tuntutan ini sesuai dengan Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Bagi Anda sendiri, apakah gerak-gerik Anda di internet merasa terbatas dengan kehadiran UU ITE ini? Sebenarnya jika pun sebuah undang-undang belum sempurna benar, kita tetap harus mempunyai etika dan aturan yang membatasi diri kita sendiri dalam kehidupan nyata maupun maya. Selebihnya, kita memang harus terus berupaya agar peraturan yang ditetapkan cukup adil bagi semua pihak.
Electronics Sport World Cup (ESWC) 2008
7-9 Maret 2008 Makasar,
28-30 Maret 2008 Computer Square - Be Mall Bandung ,
4-6 April 2008 Batam, 5-6 April 2008 Jakarta,
11-13 APRIL 2008 Medan,18-20 APRIL 2008 Semarang,
18-20 APRIL 2008 Jogjakarta, 25-27 APRIL 2008 Surabaya
MEGA BAZAAR COMPUTER XIII
12-16 MARET 2008JCC Jakarta,
Computer Square - Be Mall Bandung,
Gramedia Expo Surabaya, Java Mall Semarang,
JEC Yogyakarta, Balai Prajurit Jendral M. Yusuf Makassar
Penyelenggara: Apkomindo Indonesia Foundation &
Dyandra Promosindo
NATIONAL TV SHOW 2008 - JOGJA MUSIK SHOW 2008 - JOGJA ELECTRONIC SHOW 2008
9-13 APRIL 2008 Jogja Expo Center (Floor Plan), Jogjakarta
Penyelenggara: PRO EXH
ROADSHOW INAICTA 2008
Jakarta (28 April), Surabaya, Denpasar (30 April), Bandung, Yogyakarta (3 Mei), Semarang, Medan (9 Mei), Balikpapan, Makassar (13 Mei). Penyelenggara : Depkominfo
BANDUNG LIFESTYLE IT EXPO (BLIX 2008)
3-7 MEI 2008, Computer Square - Be-Mall, Bandung
Penyelenggara: Be-Mall & Biskom
NATIONAL IT EXPO (NIX 2008)
3-7 MEI 2008 Jogya Expo Center, Yogyakarta,
7- 11 MEI 2008, Jakarta (JCC Hall B), Semarang (Java Mall),
Bandung (Landmark)
8-12 MEI 2008 , Sun Plaza, Medan
Penyelenggara : Apkomindo masing-masing DPD Provinsi
IGOS SUMMIT 2
“Berbagi Pengetahuan Untuk Kemandirian Bangsa Melalui FOSS”
27- 28 Mei 2008, Jakarta
Penyelenggara: DEPKOMINFO, KEMENTERIAN RISTEK, DEPDIKNAS, KEMENTERIAN PAN, DEPKUMHAM & BISKOM
ICT EXPO 2008
20-22 MEI 2008, Hall D, Jakarta International Expo,
Kemayoran, Jakarta
Penyelenggara : Mastel
16th WORLD CONGRESS on IT (WCIT)
MEI 2008, Kuala Lumpur, Malaysia
COMPUTEX 2008
3-7 JUNI 2008, Taiwan World Trade Centre, Taipei
FESTIVAL KOMPUTER INDONESIA 2008
11-15 JUNI 2008
JCC Hall A& B - Jakarta, Computer Square - BeMall-Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Banjarmasin, Makassar
Penyelenggara: Dyandra Promosindo
COMMUNIC ASIA 2008
Singapore Expo, 17-20 JUNI 2008
INAICTA 2008
‘’Kebangkitan Nasional Melalui Kreativitas Digital’’
Agustus 2008
Penyelenggara: Depkominfo
BANDUNG COMTECH 2008
12 -16 November 2008,
Computer Square - Be Mall Bandung
Penyelenggara: Be Mall & Biskom
INDOCOMTECH 2008
12 -16 November 2008,
JHCC Jakarta
Penyelenggara: Apkomindo Indonesia Foundation &
Dyandra Promosindo
Pasal 1 UU ITE menyebutkan diantaranya ”Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Ini berarti, Handphone sebagai media elektronik lainnya juga termasuk dalam UU ITE.
Handphone digunakan untuk komunikasi dan penggunanya dari berbagai kalangan, dari anak-anak sampai orang tua. Beberapa layanan yang tersedia diantaranya SMS (Short Message Services) digunakan untuk menyampaikan pesan singkat kepada seseorang untuk berbagai kepentingan.
Kita masih ingat begitu banyak kasus seputar penggunaan Handphone. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan layanan SMS dan MMS (Multi Media Services) :
Terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim pesan atau informasi elektronik seperti diuraikan di atas, maka orang itu akan dijerat dengan pasal-pasal Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE, yaitu pasal 27 sampai pasal 29.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (terkait dgn kasus 1)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (terkait dgn kasus 2)
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (terkait dgn kasus 3)
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (terkait dgn kasus 4)
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (terkait dgn kasus 5)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (terkait dgn kasus 6)
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (terkait dgn kasus 7)
UU ITE juga memuat ketentuan pidana, untuk pasal 27 sampai pasal 29 terkait dengan ketentuan pidana pada pasal 45.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Jika kasus yang diuraikan di atas (point 1 s/d 7) menimbulkan kerugian bagi orang lain, misalnya dengan penyebaran informasi/pesan yang memuat pencemaran nama baik seseorang mengakibatkan orang itu kehilangan jabatan atau pekerjaan, maka terhadap orang yang menyebarkan pesan itu akan dijerat pula dengan pasal 36.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 36 terkait dengan ketentuan pidana pasal 51 ayat 2
Pasal 51 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).