Minggu, 14 September 2008

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, penulis berpendapat bahwa :
  1. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang baru dan sah
  2. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
  3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
  4. Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga sah apabila berasal dari sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.

Dari pendapat di atas, perdebatan selama ini diantara beberapa pengamat hukum, praktisi hukum, akademisi bidang hukum tentang ”Apakah informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai akta otentik atau tulisan di bawah tangan?” menjadi tidak tepat untuk diperdebatkan, karena akta otentik dan tulisan di bawah tangan merupakan bukti tertulis, sedangkan Informasi dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis. Penulis menyebut sebagai bukti elektronik.

Pada berbagai diskusi lewat internet menunjukkan pendapat yang berbeda. Salah satu pendapat mengatakan bahwa hasil cetak yang dimaksudkan pasal 5 ayat 1 UU ITE merupakan bukti tertulis. Penulis berpendapat bahwa hasil cetak bukan bukti tertulis. Hasil cetak merupakan perwujudan/penampakan dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang tersimpan secara elektronik misalnya tersimpan di harddisk. Informasi yang tersimpan secara elektronik harus dapat dibuktikan keberadaannya dengan cara menampilkannya ke monitor komputer atau dicetak lewat printer tampil di kertas. Dengan demikian, informasi elektronik itu dapat dilihat dengan kasat mata dan diketahui keberadaannya. Jadi, hasil cetak merupakan bukti elektronik dalam wujud tertulis, saya mengistilahkan ’Bukti Elektronik yang tertulis’, bukan 'Bukti Tertulis'.

UU ITE : Penjara atau denda Rp. 1 Miliar jika ketahuan menyebar konten porno

UU ITE: Pro dan Kontra

Kini, setiap orang dituntut kewaspadaan dan kehati-hatiannya dalam menggunakan internet. Pasalnya, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang lama ditunggu tunggu pengesahannya, akhirnya resmi menjadi sebuah Undang-undang.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh optimis, dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik memiliki landasan hukum. “Ini maknanya, sebagai bangsa kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik,” ujarnya.

Salah satu contoh yang memicu perdebatan adalah soal pengaturan penomoran nama domain yang dinilai seharusnya tak perlu sampai dimasukkan ke RUU tersebut. “Jenis-jenis kejahatan baru cybercrime tidak diatur secara lengkap,” kata Mas Wigrantoro, Ketua Mastel saat mengomentari hal ini.

Dengan keluarnya Undang-undang ITE, kitapun harus berhati-hati dalam menulis di internet, termasuk lewat blog atau milis. Jika isi tulisan dianggap menyinggung seseorang dan orang itu kemudian merasa nama baiknya dicemarkan, maka si penulis bisa diseret ke pengadilan.

Andapun harus berani dituntut Rp. 1 Miliar jika ketahuan menyebar konten porno. Tuntutan ini sesuai dengan Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Bagi Anda sendiri, apakah gerak-gerik Anda di internet merasa terbatas dengan kehadiran UU ITE ini? Sebenarnya jika pun sebuah undang-undang belum sempurna benar, kita tetap harus mempunyai etika dan aturan yang membatasi diri kita sendiri dalam kehidupan nyata maupun maya. Selebihnya, kita memang harus terus berupaya agar peraturan yang ditetapkan cukup adil bagi semua pihak.

Sabtu, 13 September 2008

KSPA




Aktivitas saya bersama
Kelompok Sosial Pecinta Anak (KSPA) TK Keliling UNJ
dari tahun 1998 - 2004

Jumat, 12 September 2008

Rintisan Sekolah Standar Nasional

Mengapa Perlu Sistem SKS?

1.      Alasan Yuridis

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat 3 menyatakan bahwa beban belajar pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.

2.      Alasan Pedagogis-Logis

  • Kebutuhan, minat dan potensi peserta didik lebih terakomodasi karena mereka dapat menentukan beban belajar dan memilih mata pelajaran secara mandiri.
  • Kecepatan dan gaya belajar peserta didik yang bervariasi dapat dilayani dan berlangsung secara alami. 

 Apa itu Sistem SKS?

  1.  Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) adalah system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bab III).
  2. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi :

         a)     Mata Pelajaran Umum

         b)     Mata Pelajaran  Wajib

         c)      Mata Pelajaran Pilihan

         Muatan Lokal yang disediakan adalah :

          a)     Pendidikan Lingkungan Hidup Kota Jakarta

          b)     Sinematografi

          c)      Robotik

          Kegiatan pengembangan diri terbagi :

             a)     Kegiatan ekstrakurikuler

             b)     Layanan bimbingan konseling

             c)      Kegiatan pembiasaan 

Bagaimana Penyelenggaraan Sistem SKS?

 

1.      Sistem Pembelajaran

Ø      Kegiatan pembelajaran dibagi menjadi :

      a)     Kegiatan tatap muka

      b)     Kegiatan tugas terstruktur

      c)      Kegiatan tugas mandiri

Ø      1 SKS diartikan sebagai :

      a)     1 jam pelajaran tatap muka terjadwal

      b)      1 jam pelajaran tugas terstruktur terjadwal

       c)      1 jam pelajaran tugas mandiri tidak terjadwal

Ø      Strategi pembelajaran dengan  system moving class, yang artinya peserta didik berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lainnya sesuai mata pelajaran yang diikuti. 

2.      Sistem Penilaian

Ø      Penilaian menggunakan acuan criteria dengan batas minimal pencapaian ketuntasan sebesar 75%.

Ø      Penilaian terdiri dari penilaian proses dan penilaian hasil.

Ø      Penilaian proses adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui tes formatif (ulangan harian), pengamatan sikap, untuk kerja secara individual maupun kelompok, tugas, penilaian produk/proyek, dan/atau portofolio.

Ø      Penilaian hasil adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui ujian tertulis pada tengah semester dan akhir semester.

Ø      Peserta didik yang belum tuntas berhak mengikuti remedial, yang dilakukan sepanjang waktu sampai akhir semester dan yang sudah tuntas berhak mendapatkan pengayaan, serta adanya program percepatan/enrichment. 

3.      Sistem Penetapan Beban Belajar dan Pemilihan Mata Pelajaran

Ø      Penetapan Beban Belajar

a)     Beban belajar per semester antara 20 SKS sampai dengan 24 SKS

b)     Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI) beban belajar sebanyak 32 SKS per semester.

Ø      Penilihan Mata Pelajaran

a)     Semester 1 disebut pilihan terbatas, semester 2 disebut pilihan terbimbing semester 3 dan seterusnya disebut pilihan diperluas.

b)     Pilihan terbatas artinya menu atau paket mata pelajaran ditentukan oleh sekolah dan diberlakukan untuk seluruh peserta didik yaitu 10 mata pelajaran.

c)      Pilihan terbimbing artinya menu atau paket mata pelajaran yang pemilihannya dibimbing oleh Penasihat Akademik peserta didik.

d)     Pilihan diperluas artinya menu atau paket mata pelajaran kekhasan program dapat dikayakan dengan menu/paket mata pelajaran lintas program

4.      Pedoman Kelulusan

Ø      Mengumpulkan/menyelesaikan sekurang-kurangnya 116 SKS.

Ø      90% mata pelajaran yang diikuti mencapai batas minimal ketuntasan dengan 10% mata pelajaran yang tidak mencapai batas ketuntasan, yang bukan merupakan mata pelajaran cirri khas program, dan indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,70.

Ø      Memiliki sikap baik

Ø      Lulus Ujian sekolah

Ø      Lulus Ujian Nasional 

Beberapa Konsekuensi Pelaksanaan Sistem SKS

  1. Tidak ada kenaikan kelas.
  2. Pendidikan dapat ditempuh secara cepat selama 2 tahun, secara normal selama 3 tahun  dan secara lambat selama 4 tahun, serta maksimal selama 5 tahun.
  3. Peserta didik akan didampingi oleh Penasihat Akademik selama menempuh pendidikan

anatta sannai

mts pkp jakarta islamic school

Kamis, 11 September 2008

Bermimpilah setinggi langit

Seorang
guru pernah membawa mangkuk besar kemudian diisi batu-batu besar sambil
bertanya pada murid-muridnya: "Apakah mangkuk ini sudah penuh?" –sudah,
jawab muridnya. Kemudian sang guru mengisi mangkuk itu dengan pasir,
dan pasir itu memenuhi sela antara batu-batu besar, kemudian sang guru
kembali bertanya: "Sudah penuhkah mangkuk ini?" –kali ini murid
terpecah menjadi dua; ada yang bilang sudah, ada yang bilang belum,
meskipun tidak tahu dimana belumnya. Kemudian guru itu menyiramkan air
ke dalam mangkuk, dan air itu pun membasahi pasir dan memenuhi mangkuk
itu sekali lagi.

Kemudian
guru itu mengambil mangkuk yang baru, dan diisinya dengan pasir,
sejenak kemudian ia berkata: "apakah mangkuk ini masih muat untuk batu2
besar ini?"-spontan para murid mengatakan :"tidak", -"maka seperti
itulah kepala kita, jika kita isi dengan hal-hal yang kecil, maka ia
tidak akan pernah sanggup diisi oleh ide-ide besar. Fikirkanlah ide-ide
besar, maka hal yang kecil akan termuat dengan sendirinya."

 

anatta sannai

mts pkp jakarta islamic school

Innallaah laa yughoyyiru maa biqoumin, hatta yughoyyiru maa bi anfusihim

Tahun '70-an Presiden Korsel Park Jung He ke aceh, dia lihat ayat Qur'an di sebelah Masjid Baiturrahman: "Innallaah laa yughoyyiru maa biqoumin, hatta yughoyyiru maa bi anfusihim" –beliau
bertanya; "artinya apa?", "Tuhan tidak mengubah keadaan suatu kaum,
sampai kaum itu yang mengubah keadaannya sendiri". Jadilah ayat itu
dicatat, kemudian dibawa ke Korsel untuk dijadikan slogan resmi
pemerintah; "Tuhan tidak mengubah keadaan Korea Selatan, sampai rakyat
Korea yang mengubah keadaannya sendiri". Padahal hanya satu ayat tapi
luar biasa hasilnya sekarang. Kalau kita karena kebanyakan ayat, ada
6666, jadi bingung mau mulai dari mana

Rintisan Sekolah Standar Nasional

Mengapa Perlu Sistem SKS?

1. Alasan Yuridis

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat 3 menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.

2. Alasan Pedagogis-Logis

  • Kebutuhan, minat dan potensi peserta didik lebih terakomodasi karena mereka dapat menentukan beban belajar dan memilih mata pelajaran secara mandiri.
  • Kecepatan dan gaya belajar peserta didik yang bervariasi dapat dilayani dan berlangsung secara alami.

Apa itu Sistem SKS?

  1. Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) adalah system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bab III).
  2. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi :

a) Mata Pelajaran Umum

b) Mata Pelajaran Wajib

c) Mata Pelajaran Pilihan

Muatan Lokal yang disediakan adalah :

a) Pendidikan Lingkungan Hidup Kota Jakarta

b) Sinematografi

c) Robotik

Kegiatan pengembangan diri terbagi :

a) Kegiatan ekstrakurikuler

b) Layanan bimbingan konseling

c) Kegiatan pembiasaan

Bagaimana Penyelenggaraan Sistem SKS?

1. Sistem Pembelajaran

Ø Kegiatan pembelajaran dibagi menjadi :

a) Kegiatan tatap muka

b) Kegiatan tugas terstruktur

c) Kegiatan tugas mandiri

Ø 1 SKS diartikan sebagai :

a) 1 jam pelajaran tatap muka terjadwal

b) 1 jam pelajaran tugas terstruktur terjadwal

c) 1 jam pelajaran tugas mandiri tidak terjadwal

Ø Strategi pembelajaran dengan system moving class, yang artinya peserta didik berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lainnya sesuai mata pelajaran yang diikuti.

2. Sistem Penilaian

Ø Penilaian menggunakan acuan criteria dengan batas minimal pencapaian ketuntasan sebesar 75%.

Ø Penilaian terdiri dari penilaian proses dan penilaian hasil.

Ø Penilaian proses adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui tes formatif (ulangan harian), pengamatan sikap, untuk kerja secara individual maupun kelompok, tugas, penilaian produk/proyek, dan/atau portofolio.

Ø Penilaian hasil adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui ujian tertulis pada tengah semester dan akhir semester.

Ø Peserta didik yang belum tuntas berhak mengikuti remedial, yang dilakukan sepanjang waktu sampai akhir semester dan yang sudah tuntas berhak mendapatkan pengayaan, serta adanya program percepatan/enrichment.

3. Sistem Penetapan Beban Belajar dan Pemilihan Mata Pelajaran

Ø Penetapan Beban Belajar

a) Beban belajar per semester antara 20 SKS sampai dengan 24 SKS

b) Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI) beban belajar sebanyak 32 SKS per semester.

Ø Penilihan Mata Pelajaran

a) Semester 1 disebut pilihan terbatas, semester 2 disebut pilihan terbimbing semester 3 dan seterusnya disebut pilihan diperluas.

b) Pilihan terbatas artinya menu atau paket mata pelajaran ditentukan oleh sekolah dan diberlakukan untuk seluruh peserta didik yaitu 10 mata pelajaran.

c) Pilihan terbimbing artinya menu atau paket mata pelajaran yang pemilihannya dibimbing oleh Penasihat Akademik peserta didik.

d) Pilihan diperluas artinya menu atau paket mata pelajaran kekhasan program dapat dikayakan dengan menu/paket mata pelajaran lintas program

4. Pedoman Kelulusan

Ø Mengumpulkan/menyelesaikan sekurang-kurangnya 116 SKS.

Ø 90% mata pelajaran yang diikuti mencapai batas minimal ketuntasan dengan 10% mata pelajaran yang tidak mencapai batas ketuntasan, yang bukan merupakan mata pelajaran cirri khas program, dan indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,70.

Ø Memiliki sikap baik

Ø Lulus Ujian sekolah

Ø Lulus Ujian Nasional

Beberapa Konsekuensi Pelaksanaan Sistem SKS

  1. Tidak ada kenaikan kelas.
  2. Pendidikan dapat ditempuh secara cepat selama 2 tahun, secara normal selama 3 tahun dan secara lambat selama 4 tahun, serta maksimal selama 5 tahun.
  3. Peserta didik akan didampingi oleh Penasihat Akademik selama menempuh pendidikan

anatta sannai

mts pkp jakarta islamic school